Gudang Oli Bekas di Kuta Jaya Tangerang Terindikasi Ilegal, KLH Banten: Pihak Berwenang Harus Segera Bertindak

Foto: Salah satu Karyawan Lapak Oli Bekas, Yudi (wajah disamarkan) dan Lokasi penyimpanan oli bekas dalam drum (Kanan).

JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Sebuah lokasi di Kp. Gelam Jaya No 238 RT 02/RW001, Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang-Banten, diduga menjadi gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal.

Tempat tersebut mencurigakan karena tidak memiliki papan nama perusahaan, tidak mencantumkan izin resmi dan tertutup rapat dari akses publik. Bahkan, tim investigasi media tidak diizinkan masuk, hanya diperbolehkan bertemu di luar area, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasionalnya, Senin 17 Maret 2025.

Salah satu karyawan gudang oli bekas tersebut mengatakan, jika oli dalam drum merupakan oli bekas yang dikirim atau diambil langsung dari pabrik di sekitaran Tangerang.

" oli ini diambil dan dikirim dari pabrik pak," kata Yudi karyawan lapak kepada Tim Media.

Namun Yudi enggan mengungkapkan mengenai kegunaan oli bekas yang jumlahnya puluhan drum tersebut, kata dia, oli bekas akan kembali dikirim ke lokasi pemesan. 

" oli bekas ini buat diolah lagi pak dan dikirim lagi kemananya saya tidak tahu," dalih Yudi.

Selain itu, iapun tak mau memberikan informasi dan menolak memberitahukan nomor kontak pemilik usaha oli bekas tersebut kepada wartawan dengan alasan takut.

" saya hanya karyawan pak saya gk berani kasih kontak Bos takut dimarahin," katanya.

Terpisah, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), Ferry Anis Fuad di Tangerang, mengungkapkan, tempat pengolahan limbah oli bekas ilegal sering kali beroperasi secara tertutup dan tanpa standar keamanan lingkungan.

Limbah oli bekas yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari tanah, air tanah, hingga udara. Jika dibuang sembarangan, oli bekas bisa mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat sekitar karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan merusak ekosistem.

" Dugaan lainnya, tempat ini bisa saja menjadi pusat daur ulang ilegal yang tidak sesuai standar, di mana oli bekas diolah tanpa proses pemurnian yang benar dan dijual kembali sebagai pelumas murah yang berisiko merusak mesin kendaraan," ujar dia, Selasa 18 Maret 2025, di ruang kerjanya.

Lebih jauh Ferry menjelaskan, regulasi dan sanksi Hukum bagi Pengolahan Limbah Ilegal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berhubungan dengan limbah B3 wajib memiliki izin resmi dan menerapkan prosedur pengolahan sesuai standar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan.

Pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 103 UU 32/2009, yang mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

" Pihak Berwenang Harus Segera Bertindak dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kepolisian, perlu segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka usaha ini harus segera ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (JN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال