 |
Toko kosmetik yang terpantau oleh Tim media di jalan Bouraq, Karang sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (FOTO: Istimewa)
|
JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Obat daftar G atau obat keras hingga kini disinyalir masih beredar bebas di tengah masyarakat Kota Tangerang. Bebasnya Penjualan Obat-obatan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum pedagang berkedok warung kelontong dan toko kosmetik.
Meski di bulan suci ramadhan, para penjaja pil koplo tersebut masih tampak melakukan transaksi menjual obat terlarang itu kepada konsumen. Salah satunya toko kosmetik yang terpantau oleh Tim media di jalan Bouraq, Karang sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Tampak dari kejauhan, toko kosmetik itu hanya sedikit membuka Rolling door (Pintu geser-red) toko. Namun tetap melayani konsumen yang datang membeli obat keras tanpa resep dokter itu. Diduga mereka sedang mengelabui petugas kepolisian agar tidak terendus aktifitas perdagangan haram mereka di bulan suci sekarang ini.
Aji, penjaga toko mengatakan, kegiatan berjualan pil koplo di toko kosmetik yang dikelolanya belum lama berjalan. Ia juga mengaku hanya menjual 2 jenis obat keras kepada konsumen yang datang ke toko.
“ Baru dagang kurang lebih satu bulan bang disini, Cuma dua jenis bang yang kita jual Tramadhol dan Exymer, Tramadhol kita jual 50ribu satu lembar isi 10 butir dan Hexymer harga 10 ribu isi 8 butir,"ungkap Aji kepada awak media.
Ia berdalih, jika toko kosmetik yang dikelolanya itu bukan usaha pribadinya, tapi ada sosok lain yang Aji sebut sebagai Bos pemilik usaha toko kosmetik tersebut bernama Ikhsan.
“Saya cuma penjaga toko, pemiliknya ikhsan dan saya join dengannya,"dalihnya.
Dikutip dari HukumOnline.com, Pemerintah telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Sehingga, apabila toko kosmetik tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, maka pemilik atau orang yang dengan sengaja menjual melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan;
"bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Selain itu, terdapat pula konsekwensi hukumnya pada UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memperdagangkan barang yang dilarang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dengan ditayangkanya berita ini harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Neglasari Polresta Kota Tangerang, dapat segera menindak tegas para pengedar atau penjual obat keras golongan G tersebut sampai ke akar-akarnya sehingga masyarakat dapat merasa nyaman kembali. (JN/Red)
Baca Juga