![]() |
Polres Cilegon mengamankan dua orang yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) kepada supir angkutan Pasir di lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon. Selasa (6/5). |
JAGATANTERO.COM, CILEGON| Jajaran Polres Cilegon kembali melaksanakan kegiatan Harkamtibmas Sandi Operasi Pekat Maung-2025 dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) kepada supir angkutan Pasir di lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon. Selasa (6/5).
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan bahwa tim jawara street crime Polres Cilegon telah mengamankan dua orang pelaku pungutan liar kepada supir angkutan Pasir di lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon
Kedua orang yang diduga melakukan pungutan liar Kepada supir truk pengangkut pasir yang akan keluar dari lokasi pertambangan Pasir yang berada di Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon dengan jumlah pungutan liar sebesar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000, per kendaraan truk.
Selanjutnya orang tersebut diamankan oleh personel Satgas Gakum JSC yang terlibat dalam operasi pekat 2025 dan kemudian dibawa ke Mako Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Identitas kedua orang yang diduga melakukan praktek pungli tersebut yakni warga berinisial AT (55), warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dengan barang bukti uang sebesar Rp 119.000 dan berinisial R (17), warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, dengan barang bukti uang sebesar Rp85.500.
Menurut AKBP Kemas Kedua pelaku diberikan pembinaan jangan sampai mengulangi atas perbuatan nya dan harus hadir pada hari Senin dan Kamis untuk diberikan Pembinaan
Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat di kota Cilegon.
"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, kota Cilegon yang melaksanakan aktivitas nya sehari hari ” tegasnya.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melapor jika mengetahui adanya aksi premanisme atau pungli di lingkungannya.
AKBP Kemas mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme dan tindak pidana Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau Call center 110 Polres Cilegon.***