JAGATANTERO.COM, SERANG| Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis Nurohkhim penjual bakmi yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dengan hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, di Serang, Banten, Jumat.
Majelis Hakim mengatakan Nurokhim bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengalami kerugian mencapai Rp530 juta, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Lilik, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan perbuatan pengusaha Bakmi 99 di Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Endang merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp530 juta. Terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya untuk bersenang-senang. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujarnya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal yaitu empat tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, kasus penipuan yang dilakukan Nurokhim itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan bakmi yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.
Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerja sama usaha bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp100 juta.
Setelah modal diberikan dan usaha bakmi 99 berjalan lancar, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan bakmie. Setelah setahun berjalan, Nurokhim menemui Endang di rumahnya, dan menawarkan perpanjangan kontrak ruko Bakmi 99 selama 2 tahun senilai Rp25 juta.
Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim sebagai rekening istri pemilik ruko.
Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan bakmi beserta lahan kosong seharga Rp180 juta, dengan alasan pemilik lahan sedang butuh uang. Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta.
Namun hingga uang diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp530 juta.
Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa dan JPU Kejati Banten menerima putusan hakim tersebut, dan tidak mengajukan banding.***