JAGATANTERO.COM, SERANG| Polresta Serang Kota memunculkan oknum Guru MTs di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berinisial BM (40). Pelaku jadi tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya dicukur botak plontos, sedangkan mukanya tertutup oleh masker yang ia kenakan.
“Pelaku berprofesi guru seni budaya. Ia memanfaatkan kerentanan korban,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Yudha mengonfirmasi bahwa Badrul telah melakukan pencabulan kepada korban lebih dari satu kali. Kejadian perdana terjadi pada April 2025 lalu di perpustakaan sekolah.
Kejadian kedua terjadi juga di perpustakaan dan yang ketiga di rumah tersangka. Tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur.
Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran.
“Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Yudha.***
Tags
Kriminal