![]() |
Polresta Serang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Terlarang dan Setengah Kilogram Sabu. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Polresta Serang Kota mengamankan sembilan orang tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba di wilayah Serang.
Dari tangan para pelaku, Polisi juga menyita sebanyak 5.800 butir obat-obatan dan 473,95 gram narkoba jenis sabu .
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, sembilan orang itu terdiri dari empat tersangka obat-obatan terlarang jenis hexymer, tramadol dan pil koplo.
Sedangkan lima orang lainnya merupakan tersangka kasus narkotika.
Inisial para tersangka kasus obat-obatan terlarang yakni, AM, DF, RF, dan FB. Sedangkan kasus sabu yaitu YN, MK, MD, YH, dan DW.
Dari tangan YN lah Polisi paling banyak menyita sabu yaitu seberat 470 gram atau setengah kilogram.
Lokasi penangkapan para tersangka, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Serang, seperti di Kecamatan Jawilan. Sedangkan sisanya berada Kota Serang seperti di Kaligandu, Cipocok, dan Kasemen.
“Rata-rata (paling banyak) di Kasemen,” kata Yudha kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).
Seluruh kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba dan beberapa Laporan Polisi yang sudah diungkap sebelumnya. Usia para tersangka juga bervariasi dari 22 tahun hingga 46 tahun.
“Semuanya sumber barangnya (sabu dan obat-obatan) dari Jakarta. Hasil dari penangkapan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk para tersangka obat-obatan terlarang, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan tersangka kasus narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.***
Tags
Satresnarkoba