Jadi Pengedar Sabu, Janda Cantik Warga Taktakan Kota Serang Ditangkap Polisi

Edarkan narkoba jenis sabu, wanita berusia 38 tahun berinisial HLD ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.(Hms/Ist)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten, menangkap seorang wanita berusia 38 tahun berinisial HLD di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.

Janda satu anak ini diamankan karena karena kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.

Kasat Narkoba, Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Kamis, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga karena sering terjadi transaksi narkoba di sekitar yang meresahkan masyarakat.

"HLD ditangkap di rumahnya pada siang hari dan didapati memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di samping tempat tidurnya," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, satu pak plastik klip serta handphone yang digunakan untuk transkasi narkoba.

"Bersama barang bukti tersebut tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," ucapnya.

Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer.

"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(***/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال