![]() |
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menjadi bandara yang terbanyak dalam mengungkap kasus haji non prosedural dengan jumlah 719 orang selama periode April-Juni 2025.(Foto/Net) |
JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra mengungkapkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menjadi bandara yang terbanyak dalam mengungkap kasus haji non prosedural dengan jumlah 719 orang selama periode April-Juni 2025.
Menurut dia, selama periode itu petugas Imigrasi di seluruh Indonesia sudah menunda keberangkatan sebanyak 1.080 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara non prosedural ke Arab Saudi.
"Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) non prosedural. Maka, pihaknya melakukan langkah tegas sebagai antisipasi terjadinya permasalahan di negara Arab Saudi," ucap Suhendra melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin.
Dari total 1.080 haji non prosedural yang digagalkan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan keberangkatan yang tertinggi dengan 719 orang.
Kemudian, jumlah terbesar lain disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang.
"Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya," ujarnya.
Selain itu, penundaan keberangkatan calon haji non prosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional, misalnya di Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," katanya.
"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," tambahnya.
Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pencegahan di Yogyakarta, petugas Imigrasi mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.
Dimana, saat menjalani pemeriksaan awal empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata pembayaran biaya hingga ratusan juta rupiah.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur non prosedural," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini juga tidak jauh berbeda modus-modus yang ditemukan dari embarkasi Makassar, petugas Imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Menurutnya, dari puluhan haji non prosedural itu sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," kata dia.***
Tags
Nasional