Meresahkan Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang

Pembongkaran arena sambung ayam dilakukan atas menyikapi laporan masyarakat yang telah diresahkan oleh kehadiran aktivitas tersebut.(Ist)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membongkar aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa langkah pembongkaran arena sambung ayam ini dilakukan atas menyikapi laporan masyarakat yang telah diresahkan oleh kehadiran aktivitas tersebut.

"Jajarannya langsung segera pengecekan. Respons cepat sesuai atensi Kapolda Banten 'Pecak' (Pergelaran Cepat Kepolisian) ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," katanya.

Baktiar menyebut, pada saat proses eksekusi pembongkaran tim Polsek Pasar Kemis dibantu langsung oleh masyarakat sekitar dengan turun ke lokasi aktivitas sabung ayam itu.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba di lokasi. Namun untuk mencegah berulangnya kegiatan ilegal tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) dan langsung membongkar tempat tersebut bersama masyarakat dan aparat desa.

"Tempat itu sudah kami bongkar bersama warga. Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat," tuturnya.

Ia mengungkapkan, aparat kepolisian setempat masih terus meminta keterangan dari warga untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sabung ayam tersebut. Proses penyelidikan terhadap pelaku penyelenggara pun terus dilakukan.

Masyarakat setempat menyambut baik dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian. Mereka berharap kegiatan serupa tidak terjadi kembali dan berjanji akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas.

"Jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan ke layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110 yang aktif 24 jam. Kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas," kata dia.(Ant/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال