Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur, Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

Tersangka MI (29) diamankan di Polres Serang, Banten, Selasa (3/6/2025). (JAGAT/HO-Polres Serang)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Pengedar narkoba berinisial MI (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten yang menyembunyikan sejumlah paket sabu di bawah tempat tidurnya berhasil ditangkap polisi setempat.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, mengatakan, MI baru menjalankan bisnisnya tersebut selama dua bulan dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6).

"Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba," katanya.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.

Dalam penggeledahan, kata Dia, petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.

Ia mengatakan, motif tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak bekerja sehingga keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال