JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap operator pengelola parkir. Khususnya yang tak mengantongi perizinan.
Praktik pengelolaan parkir tanpa izin merupakan bentuk dari tindakan ilegal. Tentu tak bisa ditolerir.
Praktik ilegal dalam pengelolaan parkir menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lemahnya pengawasan saat ini harus bisa diperbaiki. Aturan itu harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat di akhir pekan, Pansus Perparkiran mengundang delapan operator pengelola parkir.
Yakni, PT. Ankara Securindo Sistem, PT. Centrepark Citra Corpora, PT. Mandiri Kreasi Kolaborasi, PT. Pesta Pora Abadi, PT. Anugrah Bina Karya, PT. Inovaso Parkir Mandiri, PT. Securindo Packatama Indonesia, PT. SKY Parking Utama.
Dua operator parkir di antaranya tidak mengantongi izin. Yaitu, PT. Pesta Pora Abadi dan PT. Securindo Packatama Indonesia.
“Kita baru mengundang tujuh yang hadir. Ternyata masih banyak operator yang tidak memiliki izin dan itu Pungli,” tandas Jupiter.
Seharusnya, sambung politisi Partai NasDem itu, aspek hukum itu harus dilengkapi. Sehingga dalam penataan perparkiran ini ke depan bisa lebih baik.
Oleh karena itu, Jupiter menekankan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap operator pengelolaan parkir yang tak mengantongi izin.
“Kita meyakini ini adalah salah satu strategi potensi kita untuk mendapatkan PAD kita, sehingga lebih meningkat,” tegas dia.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, terdapat tiga tahapan peneguran terhadap operator pengelola parkir yang tak memiliki perizinan.
Pihaknya juga akan melayangkan surat teguran pertama dalam jangka waktu tiga hari. Berlanjut pada surat teguran kedua jangka waktu dua hari.
Sedangkan surat teguran ke tiga jangka waktu sehari. Surat teguran tersebut berlaku terhadap operator pengelola parkir yang izin lokasinya sudah kadaluwarsa.
Termasuuk pengelola yang tidak memperpanjang izin, serta menggunakan lokasi parkir yang baru.
Praktik pengelolaan parkir tanpa izin merupakan bentuk dari tindakan ilegal. Tentu tak bisa ditolerir.
Praktik ilegal dalam pengelolaan parkir menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lemahnya pengawasan saat ini harus bisa diperbaiki. Aturan itu harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat di akhir pekan, Pansus Perparkiran mengundang delapan operator pengelola parkir.
Yakni, PT. Ankara Securindo Sistem, PT. Centrepark Citra Corpora, PT. Mandiri Kreasi Kolaborasi, PT. Pesta Pora Abadi, PT. Anugrah Bina Karya, PT. Inovaso Parkir Mandiri, PT. Securindo Packatama Indonesia, PT. SKY Parking Utama.
Dua operator parkir di antaranya tidak mengantongi izin. Yaitu, PT. Pesta Pora Abadi dan PT. Securindo Packatama Indonesia.
“Kita baru mengundang tujuh yang hadir. Ternyata masih banyak operator yang tidak memiliki izin dan itu Pungli,” tandas Jupiter.
Seharusnya, sambung politisi Partai NasDem itu, aspek hukum itu harus dilengkapi. Sehingga dalam penataan perparkiran ini ke depan bisa lebih baik.
Oleh karena itu, Jupiter menekankan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap operator pengelolaan parkir yang tak mengantongi izin.
“Kita meyakini ini adalah salah satu strategi potensi kita untuk mendapatkan PAD kita, sehingga lebih meningkat,” tegas dia.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, terdapat tiga tahapan peneguran terhadap operator pengelola parkir yang tak memiliki perizinan.
Pihaknya juga akan melayangkan surat teguran pertama dalam jangka waktu tiga hari. Berlanjut pada surat teguran kedua jangka waktu dua hari.
Sedangkan surat teguran ke tiga jangka waktu sehari. Surat teguran tersebut berlaku terhadap operator pengelola parkir yang izin lokasinya sudah kadaluwarsa.
Termasuuk pengelola yang tidak memperpanjang izin, serta menggunakan lokasi parkir yang baru.
“Dua-duanya sama kita kenakan surat teguran, baik itu yang lokasi baru maupun juga yang istilahnya expired kurang lebih seperti itu,” pungkas Dhani.
Tim Redaksi
Tags
Daerah