Ketua DPC MOI Lebak Menyoal Dugaan Penyalahgunaan Motor Dinas Desa Hariang

JAGATANTERO.COM, LEBAK| Ketua Media Online Indonesia LebakDeni Rukmansyah mempertanyakan biaya perawatan kendaraan Roda dua, apakah itu digunakan? Apakah bisa biaya perawatan kendaraan roda dua dipakai? sementara kendaraannya tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa, diduga motor dinas tersebut digunakan untuk kepentingan saudaranya bukan pihak desa.

Pasalnya masyarakat Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, tengah mempertanyakan penggunaan salah satu aset desa berupa kendaraan roda dua (motor dinas) yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional desa justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh menantu Sekretaris Desa. Ironisnya, kendaraan tersebut kerap terlihat digunakan setiap hari untuk aktivitas pribadi, termasuk untuk keperluan mengajar di sekolah yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Lebih jauh, sejumlah warga mengungkapkan bahwa kendaraan dinas itu tidak hanya digunakan oleh pihak keluarga perangkat desa, tetapi juga kerap dipakai oleh kalangan remaja yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan aset negara yang semestinya dijaga dan digunakan sesuai dengan fungsinya.

"Motor itu milik desa, tapi tiap hari dipakai ke sekolah, bahkan anak-anak juga sering pakai buat main. Padahal itu bukan untuk itu," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penggunaan aset desa untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut pun dibenarkan kepala desa Hariang, Bahudin mengatakan kendaraan tersebut dipakai oleh saudaranya yang merupakan keponakan atau anak Carik dan motornya masih ada tidak kemana-mana.

Akan tetapi, kata Deni, seharusnya aset negara dipergunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan desa bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan jalannya pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap ketua DPC MOI Lebak, Deni Rukmansyah.

"kami akan mengkonfirmasi pihak DPMD kabupaten Lebak terkait aset pemerintah desa yang diduga disalah gunakan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hariang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar aparat terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap penggunaan aset desa di wilayah tersebut.

Tim Redaksi


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال