![]() |
| Pasangan suami istri, Pipin Zaenal Arifin dan Anne Dewiyanty RN, didakwa telah menipu seorang investor bernama Isa Muhammad Saleh melalui modus investasi proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.(Ist)
|
Keduanya didakwa telah menipu seorang investor bernama Isa Muhammad Saleh melalui modus investasi proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, di hadapan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, Selasa (28/10/2025).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa I H. Pipin Zaenal Arifin bin Jahiri Suherman secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II Anne Dewiyanty RN binti Ruhban,” ujar JPU Pujiyati saat membacakan dakwaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Pipin berkenalan dengan Isa Muhammad Saleh di kantor PT Mouliska Citra Pratama, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kota Cilegon. Pipin mengaku sedang mencari investor untuk proyek di PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI).
Pada 10 Januari 2024, Pipin menawarkan proyek pemasangan pipa saluran limbah rumah tangga dan pengaspalan jalan beton di PT MCCI dengan nilai Rp698 juta. Ia menjanjikan keuntungan besar apabila Isa mau menanamkan modal sebesar Rp523 juta, dengan pembagian hasil 60 persen untuk Pipin dan 40 persen untuk Isa.
Anne, sang istri, ikut meyakinkan korban dengan mengklaim proyek tersebut akan selesai dalam satu hingga dua bulan dan bahwa dirinya berpengalaman di bidang serupa. Tawaran tersebut membuat Isa percaya, dan kerja sama pun disepakati dalam surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2024.
Tak lama kemudian, Isa menyerahkan uang secara bertahap kepada Pipin, Anne, dan anak mereka, Ahmad Nadwa Arief, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Total dana yang diserahkan mencapai Rp480 juta, lengkap dengan bukti kwitansi. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Padahal, menurut jaksa, PT MCCI telah membayar pekerjaan senilai lebih dari Rp874 juta, tetapi uang milik Isa tak kunjung dikembalikan. Dua lembar cek jaminan yang diberikan terdakwa—masing-masing senilai Rp645 juta (Bank BRI) dan Rp400 juta (Bank BCA)—juga gagal dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
“Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp480 juta,” tegas JPU Pujiyati.
Jaksa menilai, Pipin dan Anne dengan sengaja menggunakan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dari korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (***/red)


