![]() |
Marliana, kakak kandung Vina.(Foto/Editing) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh segerombolan geng motor, kembali mencuat di media sosial. Pasalnya, selama 8 tahun, 3 orang tersangka termasuk otak di balik kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut masih buron. Keluarga Korban meminta polisi segera menangkap tiga pelaku yang masih menikmati udara segar.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon isunya semakin meruncing setelah diangkatnya kisah pilu tersebut ke layar lebar sehingga menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Komnas HAM mengaku prihatin sebab belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Sdr. Pegi alias Perong, Sdr. Andi, dan Sdr. Dani," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (21/5/2024).
Uli mengatakan, pihaknya sempat menerima pengaduan yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016. Isinya mengenai dipaksa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Komnas HAM menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," ujar Uli.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang- halangan kunjungan keluarga; memprosesnya secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
"Sebab payung hukum menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," jelas dia.
Maka karena itu, sebagai salah satu upaya memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali bersurat resmi pada 20 Mei 2024 ke Polda Jawa Barat untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Barat memberi keterangan tindak lanjut dan proses hukum 3 DPO dan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," tandas Komnas HAM.(red)