JAGATANTERO.COM, SERANG| Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Polri pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kasus ini, sehingga salah satu buron bernama Pegi Setiawan dibekuk tim gabungan Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024) melansir Liputan6.com.
Jules meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.
"Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman," ucap dia.
"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," dia menambahkan.
Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.
"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar tiga buronan yang masih belum tertangkap.
Kedelapan terpidana yang telah divonis seumur hidup adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Selain itu, ada juga Saka Tatal yang masih di bawah umur dan mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan. Selain meminta keterangan dari para terpidana, Surawan juga akan kembali meminta keterangan dari keluarga Vina dan Eki.
Direskrimum Polda Jabar, yaitu Kombes Pol Surawan, mengungkapkan, "Tentu saja, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan ulang terhadap mereka." Hal ini disampaikan saat dihubungi pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.(red)