
Riwanti (38) Ibu tiri korban kini harus menerima akibat dari perbuatannya (Okz)
JAGATANTERO.COM, PEKANBARU - Seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Riwanti ditangkap polisi karena mencoba membunuh anak di bawah umur. Pelaku berusia 38 tahun ini diketahui mencoba membunuh Ibai (11), anak tirinya dengan racun tikus, Timex.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto mengatakan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan karena sakit hati dengan suaminya.
"Motifnya karena pelaku mengaku sakit hati kepada suami dan dilampiaskan kepada anak tirinya," kata AKBP Adrian Rabu (8/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2024 sekira pukul 12:00 WIB. Saat itu pihak keluarga mendapati Ibai kejang-kejang dalam rumah. Kemudian Masmin ayah korban yang saat itu sedang bekerja bergegas pulang ke rumah setelah mendapat laporan terkait kondisi putranya.
Pihak keluarga awalnya membawa korban ke bidan. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Ibunda di Bagan Batu, Rohil. Saat ini korban dalam perawatan.
Kepada keluarga, korban sempat berbicara kalau sebelum kejadian dia meminum kopi kemasan yang diberikan ibu tirinya. Setelah mendengar pengakuan korban akhirnya pihak keluarga yang tidak senang langsung mencari Riwanti dan membawanya ke kantor polisi.
Kini pelaku yang merupakan ibu tiri korban mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Okz/red)

