![]() |
Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan Surat Pengaduan ke Div Propam Polda Banten, Jumat 21/6/2024.(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, LEBAK| Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang layangkan Surat perihal laporan pengaduan terhadap Kepolisian Sektor Cikulur dan Kepolisian Resort Lebak kepada Kadiv Propam Polda Banten, pada Jumat, 21-6-2024.
Surat tersebut berisi pengaduan terkait kinerja Polres lebak tentang proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara meninggalnya almarhum AS bin U.
Diketahui, sebelumnya Polisi (Polres Lebak) telah menetapkan bahwa penyebab Kematian Almarhum AS adalah akibat dari bunuh diri. Pernyataan itu dikeluarkan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan olah TKP, dimana selain melakukan pemeriksaan pada jasad AS, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah ember bekas berwarna putih (ember bekas cat ukuran ± 25 kilo) dan tali tambang warna hijau berdiameter ± 12 mm yang diduga digunakan Almarhum AS untuk mengakhiri hidupnya dengan menggantungkan diri di loster kusen pintu di rumahnya sendiri, di Kampung Koncang, RT 006 RW 001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis, 04-04-2024 sekira pukul 11:30 WIB.
Namun belakangan ini, penetapan kematian AS bin U akibat Bunuh diri yang dikeluarkan pihak Petugas Polres Lebak ditentang Keluarga Almarhum AS bin U. Mereka menduga kuat bahwa kematian Almarhum AS bukan akibat Bunuh diri melainkan tindakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan OTK (Orang Tidak Kenal).
Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang Dede Kurniwan yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan, dirinya telah mengutus paralegal BANKUM GERADIN Teja Negara untuk menyerahkan Surat Permohonan kepada Kadiv Propam Polri.
"kami juga mengutus Paralegal BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang Teja Negara untuk menyerahkan surat permohonan kepada Kadiv Propam Polri supaya dilakukan pengawasan terhadap Kabid Propam Polda Banten dalam melaksanakan tugasnya," kata Dede kepada wartawan (Jumat, 21-6-2024).
"Surat kami tembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pimpinan Pusat BANKUM GERADIN di Jakarta,"Sambungnya.
Selain paralegal BANKUM GERADIN Teja Negara. kata Dede, Ia juga mendelegasikan salah satu Pengurus BANKUM GERADIN kabupaten Pandeglang, Advokat Azis Zulhakim untuk mendampingi keluarga korban Almarhum AS bin U sekaligus menyerahkan surat laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Banten.
Sementara, Advokat Azis Zulhakim mengungkapkan bahwa pendampingan hukum untuk keluarga Almarhum AS bin U yang tengah dijalankannya merupakan permintaan dari keluarga Korban itu sendiri. Pengaduan dari keluarga Korban ke BANKUM GERADIN, lantaran pihak keluarga curiga karena ada kejanggalan atas kematian AS bin U yang dinyatakan meninggal akibat bunuh diri oleh pihak Petugas Kepolisian Resort Lebak.
"peristiwa hukum atas meninggalnya Almarhum AS bin U kurang ditangani secara profesional oleh Kepolisian Sektor Cikulur dan Kepolisian Resort Lebak sehingga keluarga korban Almarhum AS bin U meminta bantuan hukum kepada BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang,"ungkapnya.
Sambung Azis memaparkan, harapan dari keluarga korban Almarhum AS bin U, memohon kepada Kabid Propam Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan pihaknya, karena diduga kematian Almarhum AS bin U bukan bunuh diri melainkan ada yang membunuhnya lalu digantung di kusen loster pintu rumah.
"Kami berharap agar Kabid Propam Polda Banten segera memanggil, memeriksa anggota Kepolisian Sektor Cikulur dan Anggota Kepolisian Resort Lebak atas kinerjanya yang tidak profesional, sampai saat ini keluarga korban almarhum AS bin U kurang lebih sudah 3 bulan sedang mencari keadilan dan kepastian hukum atas meninggalnya korban Almarhum AS bin U,"ujar Azis Zulhakim.(*/Eka/red)