![]() |
Docking yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang yang dibangun DKP Provinsi Banten dituding serobot lahan warga. (Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Pembangunan Docking yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang Total tak berfungsi. Padahal Docking itu dibangun oleh anggaran negara yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten tahun 2021 lalu.
Berdasarkan Informasi yang didapat, proyek Docking senilai Rp. 1.2 Miliar lebih itu dikerjakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melalui CV Menara Wangun dan diawasi oleh Konsultan Pengawas CV Zhafira Artha Konsulindo.
Paket proyek Docking tersebut merupakan paket hadiah atau kompensasi untuk Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Di waktu itu bersamaan dilantiknya (Y) menjadi Kepala Bidang Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Selasa (6/8/2024) lalu.
Melansir dari sejumlah media online yang sebelumnya telah memuat artikel berita tentang bangunan Docking di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, kabupaten Pandeglang menyebut Total tidak berfungsi alias Mangkrak. Padahal Docking itu dibangun oleh anggaran negara yang bersumber dari Pajak masyarakat.
Belakangan ini, diketahui bahwa kegiatan pembuatan kapal nelayan sudah berjalan, dan pengerjaannya pun dilakukan oleh UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, kabupaten Pandeglang.
Namun, ada hal menarik dari pekerjaan pembuatan kapal tangkap tersebut, diduga lahan untuk kegiatan manufaktur kapal nelayan itu berdiri di atas tanah milik seorang warga setempat.
Astrid, warga yang mengaku memiliki lahan di sekitar lokasi Dokingan kapal melalui kerabatnya, Coky menyampaikan kepada wartawan atas keberatannya dengan adanya kegiatan manufaktur kapal nelayan di lahan miliknya.
"ini sudah dianggap penyerobotan lahan kami pak, Karena kita merasa tanah kita dipakai tanpa izin. Urusan pembuktiannya biar pengadilan yang putuskan itu tanah sepadan pantai atau tanah milik kita," ungkap Astrid pemilik tanah melalui Coky menyampaikan kepada wartawan keberatannya atas penguasaan hak atas tanah milik Astrid yang digunakan untuk pembuatan kapal nelayan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak terkait tidak diindahkan.
"saat ingin pembuatan Doking kapal itu pernah kita lakukan juga uji petik di lapangan dengan Dinas DKP Banten, dan beliau- beliau mengakui lahan itu milik kami. Kenapa saat digunakan pembuatan kapal tidak ada kordinasi dengan kami, itu sudah melanggar hukum" ucap Coky juga kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Coky via Whatsapp pun mengirimkan bukti kepemilikan atas lahan milik kerabatnya Astrid berupa Foto Sertifikat Tanah kepada wartawan.
" itu pak surat sertifikat kami dengan hak milik no 83, sudah jelas kepemilikannya,"kata Coky via chat Whatsapp.
"Jika Dinas ngotot bilang itu tanah sepadan, nanti kita buktikan di Pengadilan kebenarannya," tegas Coky seraya menandaskan percakapan.
Sementara, para nelayan yang membuat kapal tangkap ikan berukuran besar di lokasi Docking mengungkapkan telah menyewa lahan untuk pembuatan kapal kepada Dinas UPTD PPP Labuan, dan mengaku sudah membayar lunas sewa lahan tersebut.
"kami dalam pembuatan kapal tangkap, sudah membayar sewa lahan sebesar 1.700.000 rupiah per kapal ke kantor. Kami disini ada 2 kapal tangkap sedang di buat,"singkat nelayan yang enggan menyebutkan nama kepada wartawan.
Saat wartawan ingin mengkonfirmasi kepada pihak Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, para pengambil kebijakan di instansi tersebut sedang tidak ada di ruang kerjanya.
"maaf pak, pak kepala pelabuhan dan lainya tidak ada di ruangan," ucap salah satu staf Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan.
Hingga berita ini dimuat dan ditayangkan, wartawan masih belum dapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Red)