Jagad advertising

Diduga Kuat Tidak Kantongi Izin, Aktivitas Pekerjaan Galian di Bojot Pancalaksana Kota Serang Dikeluhkan Warga

Lokasi pekerjaan Galian yang berada di Lingkungan Bojot, Kelurahan Pancalaksana, kota Serang.(Foto/Ist)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Warga lingkungan Bojot, kelurahan Pancalaksana, kota Serang keluhkan adanya kegiatan pekerjaan pengerukan tanah atau galian yang berada di tengah lingkungan masyarakat setempat.

Menurut salah satu warga, kegiatan galian tersebut beroperasi hingga 24 jam non stop. Diketahui juga, kegiatan yang sudah berjalan 3 tahun itu di operasikan oleh PT. Jaya Perkasa Sasmita, dan sampai kini aktivitas pengerukan tanah masih berjalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan. Lokasi kegiatan galian tak jauh dari pemukiman warga dan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sekira berjarak paling terdekat dengan area pengerukan tanah itu 3 hingga 7 meter, (Kamis 10/10/2024).

Ketua RW 02 kampung Bojot, Pasni mengungkapkan, Lokasi pekerjaan galian yang begitu berdekatan dengan pemukiman secara signifikan memberikan dampak buruk dan merugikan warganya. Lantaran, kata Pasni, masyarakat khawatir dengan keselamatan keluarga mereka akan menjadi korban akibat adanya proyek galian tersebut, mengingat banyaknya truk muatan tanah hilir mudik dari lokasi galian. 

Selain itu, lanjut pasni, kegiatan pekerjaan galian juga mengeluarkan suara bising yang berasal dari truk dan alat berat. Hal itu menurut ketua RW 02 sangat  menggangu kenyamanan warga sekitar.

"yang terkena dampak warga Kelurahan Pancalaksana, menimbulkan banyak kekhawatiran akan terjadinya dampak yang mengancam keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,"ujar Pasni.

Bahkan, sambung pasni, polusi debu dari banyaknya aktifitas kendaraan tronton yang berlalu lalang juga berdampak pada kesehatan warganya.

"sudah ada warga sini yang terkena gangguan pernafasan,"katanya.

Ia juga menyebut kegiatan pengerukan tanah secara kearifan lokal dapat berpotensi sebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak terjadinya bencana longsor. Tidak hanya itu, kata pasni, kegiatan galian juga menggunakan banyak air tanah dan itu berpengaruh mengurangi ketersediaan air di lingkungan Bojot.

"adanya pekerjaan tersebut juga bisa saja berpengaruh pada resiko yang bisa saja dapat mengurangi debit air, sebab galian ini berpotensi juga pada kerusakan lingkungan seperti terjadinya longsor,"tukasnya.

Atas kepeduliannya, pasni mengaku, bersama warganya sudah melayangkan Surat Pengaduan kepada Instansi terkait, namun hingga kini belum terjawab dan tidak ada tindak lanjut dari petugas berwenang.

"Saya mewakili forum warga kampung Bojot sudah mengirim surat ke dinas dinas terkait, namun keluhan kami sangat disayangkan karena surat tersebut sampai saat ini kami belum mendapat jawaban."keluh pasni kepada wartawan.

Terpisah, salah satu Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinisi Banten (DPMPTSP) yang enggan menyebut nama menjelaskan beberapa keterangan mengenai aspek teknis maupun secara keabsahan sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan galian dimaksud, disinyalir tidak mengantongi dokumen kelengkapan yang sah, (09/10/2024).

"Hasil dari pengecekan secara administrasi bahwa saat ini kami tidak menemukan ijin yang sudah diurus di sana, karena daerah itu bukan kawasan galian",terang salah satu Pegawai DPMPTSP Provinsi Banten.

"Jika galian tersebut itu berijin, kami bisa menegur, tegasnya. Akan tetapi jika tidak berijin itu masuk nya pidana,"sambungnya.

"Cuman setidaknya, nanti kita sama sama coba konfirmasi dengan Satpol-PP dan dinas terkait lain nya agar segera mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi saat ini." Tutupnya. (Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال