![]() |
Ratusan warga kampung Cilingsir,Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Menggeruduk Kejaksaan Negeri Serang, Senin, 02/11/2024. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Ratusan warga kampung Cilingsir,Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Menggeruduk Kejaksaan Negeri Serang. Mereka mendesak agar pelaku penganiayaan yang berjumlah 5 orang segera ditangkap. Senin, 02/11/2024.
Meski proses Hukum tengah ditangani pihak Kejari Serang, namun keluarga korban penganiayaan belum merasa mendapat keadilan, lantaran 5 terduga Tersangka kasus Penganiayaan saat ini masih berkeliaran bebas. Sedangkan sidang perdana Kasus tersebut segera bergulir.
Menurut keterangan pihak Kejari tidak dilakukannya penahanan terhadap 5 Terduga tersangka kasus penganiayaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan serta pihak penjamin dari keluarga terduga pelaku.
"terduga tersangka punya hak penangguhan penahan dengan memperlihatkan bahwa salah satu terduga tersangka dalam keadaan sakit dan untuk yang lainnya ada yang menjamin dari pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan,"ungkap Kasi Pidum mewakili Kejaksaan Negeri Serang.
Pihak Kejari pun menjamin kelima terduga tersangka tidak akan melarikan diri.
"karena kami sudah memasang gelang deteksenkit di masing-masing terduga tersangka di mana pun mereka berada bisa melihat titiknkordinatnya,"ujar Kasi Pidum.
Sementara, Korban penganiayaan yang ikut dalam unjuk rasa di Kejari, Edi Mulyadi menuntut agar segera dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Edi juga menduga penyebab kelima tersangka tidak ditahan lantaran dari salah satu pelaku merupakan anak dari Anggota DPRD Provinsi Banten.
"Salah satu terduga tersangka adalah anak pejabat anggota DPRD Provinsi Banten aktip yang berinisial (JM) Purnawirawan Polri dari Partai Nasdem komisi 1,"kata Korban penganiyaan Edi Mulyadi. (Sus/Tin/Red)