JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan dua lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, dokumen penting, serta kendaraan mewah.
Dari penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim KPK menyita uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Selain itu, penyidik juga menyita 11 unit mobil mewah, di antaranya:
• Jeep Gladiator Rubicon
• Land Rover Defender
• Toyota Land Cruiser
• Mercedes-Benz
• Toyota Hilux
• Mitsubishi Colt Diesel
• Suzuki
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut.
"Penyidik menyita 11 mobil dengan berbagai jenis, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang senilai Rp3,4 miliar. Tim penyidik juga mengamankan beberapa tas bermerek, jam tangan branded, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Tessa menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah lebih lanjut. KPK tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari gratifikasi dan TPPU dalam kasus Rita Widyasari, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
"Barang bukti yang disita akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang mengetahui keterkaitan alat bukti tersebut," kata Tessa.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak Januari 2018. Ia diduga menerima gratifikasi dari berbagai proyek dan izin usaha di Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
KPK menduga uang hasil gratifikasi itu mengalir ke sejumlah individu dan perusahaan, salah satunya pengusaha batu bara Tan Paulin.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan Tan Paulin dalam kasus ini.
"Kami sedang mendalami hubungan Tan Paulin dengan Rita Widyasari terkait dugaan gratifikasi dari perusahaan batu bara," ujar Asep.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, serta Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 19 rumah dan 9 kantor, termasuk kediaman pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Dari hasil penyelidikan, KPK menyita ratusan kendaraan (mobil dan motor) serta uang miliaran rupiah.
"Kami terus menelusuri aset-aset hasil gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini," tegas Asep.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya setelah terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110,7 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek di Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dengan ditemukannya barang bukti dalam penggeledahan, KPK memastikan akan memanggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan diperlukan untuk mengonfirmasi keterkaitan alat bukti yang telah disita," pungkas Tessa.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan dua lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, dokumen penting, serta kendaraan mewah.
Dari penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim KPK menyita uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Selain itu, penyidik juga menyita 11 unit mobil mewah, di antaranya:
• Jeep Gladiator Rubicon
• Land Rover Defender
• Toyota Land Cruiser
• Mercedes-Benz
• Toyota Hilux
• Mitsubishi Colt Diesel
• Suzuki
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut.
"Penyidik menyita 11 mobil dengan berbagai jenis, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang senilai Rp3,4 miliar. Tim penyidik juga mengamankan beberapa tas bermerek, jam tangan branded, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Tessa menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah lebih lanjut. KPK tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari gratifikasi dan TPPU dalam kasus Rita Widyasari, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
"Barang bukti yang disita akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang mengetahui keterkaitan alat bukti tersebut," kata Tessa.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak Januari 2018. Ia diduga menerima gratifikasi dari berbagai proyek dan izin usaha di Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Salah satu dugaan suap yang mengalir ke Rita berasal dari fee pertambangan batu bara, dengan nilai 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan Tan Paulin dalam kasus ini.
"Kami sedang mendalami hubungan Tan Paulin dengan Rita Widyasari terkait dugaan gratifikasi dari perusahaan batu bara," ujar Asep.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, serta Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 19 rumah dan 9 kantor, termasuk kediaman pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Dari hasil penyelidikan, KPK menyita ratusan kendaraan (mobil dan motor) serta uang miliaran rupiah.
"Kami terus menelusuri aset-aset hasil gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini," tegas Asep.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya setelah terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110,7 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek di Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dengan ditemukannya barang bukti dalam penggeledahan, KPK memastikan akan memanggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan diperlukan untuk mengonfirmasi keterkaitan alat bukti yang telah disita," pungkas Tessa.
KPK berjanji akan terus menelusuri aliran uang dalam kasus ini serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang. (Akr/Red)
Tags
Pidana Korupsi