Mantan NAPI Sulit Mendapat Pekerjaan, KemenHAM Dorong Penghapusan SKCK

Ilustrasi Foto.


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam dunia kerja.

Usulan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan alasan bahwa SKCK berpotensi menghambat hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," ujar Nicholay dikutip dari Antara, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurut Nicholay, hasil pemantauan KemenHAM di berbagai lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan tindak pidana karena sulit mendapatkan pekerjaan.

Faktor utama yang menghambat mereka adalah adanya persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen kerja.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," kata Nicholay.

KemenHAM menilai bahwa setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Oleh karena itu, penghapusan SKCK sebagai syarat kerja dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana.

Nicholay juga menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Jika Polri tidak merespons usulan ini, KemenHAM berencana berkonsultasi dengan DPR dan menyusun rancangan peraturan menteri (permen) untuk merealisasikan kebijakan ini.

"Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen," pungkas Nicholay. (*)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال