Jagad advertising

Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Chandra Asri Alkali

Dirreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun, Jumat (16/5/2025).


JAGATANTERO.COM, SERANG| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon, juga beberapa oknum Ormas.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan kedua orang tersangka yang ditahan yakni Zul Basit (44) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) serta Isbatullah Alibasja (43) selaku Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

"Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu," ucap Endang di Serang, Senin,

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus pemalakan proyek besar tersebut yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

"Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan," katanya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa akan ada kejutan-kejutan dalam kasus ini.

"Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti," ujarnya.

Dalam perkembangan lain, penyidik turut memeriksa tiga anggota kepolisian yang disebut terlibat secara administratif, bukan sebagai tersangka. Ketiganya adalah KC Yanmin Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan.

Menurutnya, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tanpa izin.

"Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada," ujarnya. (Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال