![]() |
| Tampak pada foto di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Fakih Mulia Contruction seperti kurang memperhatikan dampak lingkungan, bahkan terkesan asal-asalan dalam menerapkan pemasangan U-ditch.(Istimewa) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Proyek pembangunan drainase senilai Rp188. juta milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di kawasan perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang kini tengah berjalan menjadi sorotan warga setempat.
Pasalnya, warga menilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Fakih Mulia Contruction kurang memperhatikan dampak lingkungan, bahkan terkesan asal-asalan dalam menggali dan menerapkan pemasangan U-ditch (saluran air pracetak terbuat dari beton yang sudah dicetak berbentuk seperti huruf "U" yang biasa digunakan untuk sistem drainase atau irigasi). Alhasil air pada selokan yang sebelumnya lancar kini mengalami kemampetan.
" Bukannya lebih baik malah menghambat aliran air yang sebelumnya bisa mengalir lebih lancar sekarang malah mampet," keluh salah satu Warga Rw 019 Perumahan Banten Indah Permai yang enggan sebutkan nama kepada wartawan, Minggu 26/10/2025.
Berdasarkan pemantauan di lokasi kegiatan, tampak para pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pemasangan U-ditch lengah terhadap sistem dan metode pemasangan saluran yang terbuat dari beton tersebut. Terkesan para pekerja seperti belum berpengalaman lantaran tampak tidak apik dan tidak profesional.
Diungkapkan Heru, Proyek pembangunan drainase di Perumahan Banten Indah Permai ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, tahun 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Fakih Mulia Contruction dengan waktu pengerjaan selama 60 hari kalender. Namun, kata dia, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi pada material yang digunakan. Hal itu terlihat tidak meratanya U-ditch yang telah terpasang antara satu dan lainnya.
" di lokasi terlihat masih acak-acakan dan masih dalam pengerjaan pemasangan Uditch. Kami menduga material yang digunakan pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasinya, dan pekerja juga melakukannya hanya asal pasang,"ungkap Heru yang merupakan Ketua LSM JKI Kota Serang kepada wartawan di lokasi proyek drainase.
Lebih jauh Heru menilai, bahwa pada pekerjaan pemasangan U-ditch ada beberapa kejanggalan yang menurutnya pelaksana patut diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi mutu serta melanggar peraturan teknis yang telah disepakati sebelum pekerjaan dimulai. Kejanggalan tersebut diantaranya,
1. Material Tidak Sesuai Spesifikasi Pembangunan drainase
Diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
2. Pekerja Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Para pekerja di lokasi tidak di lengkapi dengan APD yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur keselamatan kerja dalam proyek konstruksi.
3. Konstruksi Pembangunan Tidak Sesuai Standar
Konstruksi drainase diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Terutama pada bagian pondasi yang seharusnya menggunakan adukan pasir dan semen yang kuat.
Sebab itu, Heru meminta kepada pihak terkait, termasuk konsultan proyek, untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
" jangan cuma mengambil keuntungan yang besar tapi kwalitas pekerjaannya asal - asalan bahkan papan informasi publik ( PIP) juga dipasang asal nempel di pintu pagar warga tidak selayaknya, terkesan asal terlihat. Saya meminta kepada pihak terkait supaya turun ke lapangan dan ditegur pihak pelaksananya,"tukasnya.
Sementara, salah satu pekerja di lokasi kepada wartawan mengaku tidak memahami detail dari pekerjaan proyek drainase itu, dirinya hanya bekerja sesuai yang diperintahkan oleh pengawas.
“Saya hanya pekerja pak. apa yang disuruh mandor ya pasti saya kerjakan. Soal teknis dan aturan yang bapak tanya itu saya mah tidak paham," singkat pekerja yang minta agar identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan ini. (eDoy/Red)


