JAGATANTERO.COM, SERANG| Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial MH.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2024 lalu. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh motif pribadi, di mana korban diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap anak salah satu pelaku dengan masuk ke rumah secara diam-diam.
Sambung Dian, pada 14 Oktober 2024, setelah penyelidik Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi dengan para saksi serta menganalisis hasil visum terhadap korban. Berdasarkan temuan tersebut, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan ketiga tersangka.
“Pada Kamis, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik melakukan upaya dengan menangkap dan menahan ketiga pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya usai konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Jumat (15/11/2024).
Dalam penganiayaan tersebut, tersangka JS berperan menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan luka lebam dan memar di beberapa bagian wajahnya. Sementara itu, tersangka MU dan AM juga turut memukuli korban dengan tangan kosong, mengepalkan tangan yang diarahkan ke wajah korban berkali-kali.
Ketiga tersangka tersebut adalah JS (55), MU (31), dan AM (32). Mereka ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2024 lalu. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh motif pribadi, di mana korban diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap anak salah satu pelaku dengan masuk ke rumah secara diam-diam.
Sambung Dian, pada 14 Oktober 2024, setelah penyelidik Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi dengan para saksi serta menganalisis hasil visum terhadap korban. Berdasarkan temuan tersebut, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan ketiga tersangka.
“Pada Kamis, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik melakukan upaya dengan menangkap dan menahan ketiga pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya usai konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Jumat (15/11/2024).
Dalam penganiayaan tersebut, tersangka JS berperan menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan luka lebam dan memar di beberapa bagian wajahnya. Sementara itu, tersangka MU dan AM juga turut memukuli korban dengan tangan kosong, mengepalkan tangan yang diarahkan ke wajah korban berkali-kali.
"Keadaan korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya," kata Dian, didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto.
Selain itu, beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu potong celana panjang berwarna biru dengan bercak darah yang digunakan korban saat dianiaya, rekam medis dari RSUD Provinsi Banten, serta sejumlah surat terkait musyawarah yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dalam kasus ini motifnya menduga korban berbuat tidak sopan ke anak pelaku karena korban masuk ke rumah anak pelaku secara diam-diam.
“Dan modusnya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujarnya.
Dalam kasus ini motifnya menduga korban berbuat tidak sopan ke anak pelaku karena korban masuk ke rumah anak pelaku secara diam-diam.
“Dan modusnya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun. (ARS/Lis/Red)