![]() |
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5%. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Dengan tambahan kenaikan ini, angka UMP terbaru di 38 provinsi siap diumumkan.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah. Namun, keputusan ini tetap menuai beragam tanggapan dari kalangan pengusaha dan serikat buruh.
Kebijakan ini kini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian menilai keputusan ini sangat menguntungkan kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan pemasukan yang memadai dari gaji atau upah kerja yang diterima.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten angkat bicara terkait kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja diteken dan segera diberlakukan di awal tahun 2025.
Apindo termasuk salah satu kelompok usaha yang mencoba mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini.
Meski sepakat dengan kenaikan secara bertahap, namun hal itu menjadi polemik lantaran yang dipertanyakan mereka dasar dari keputusan kenaikan UMP.
“Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main,” ujar yakub. dikutip Bantennews.co.id, Senin, 02/12.
Yakub menilai, pemerintah dalam mengambil kebijakan menaikan UMP 2025 tampaknya belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha.
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini.
“Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya,” katanya.
Kendati keputusan itu menimbulkan Pro-kontra, tapi bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal.
Diketahui, selain menaikkan UMP, belum lama ini Prabowo juga memperkenalkan kebijakan tambahan seperti peningkatan kesejahteraan guru, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan untuk tenaga pengajar ASN dan non-ASN. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja. (Red)