![]() |
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, (kedua dari kanan) saat ekspos travel bodong di Serang, Banten, Selasa, (29/4/2025). (HO-Polres Serang) |
“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda, RF di wilayah Kabupaten Sukabumi sedangkan LI di Sumedang dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam laporannya korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa (4/3), korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci dan ditelantarkan di hotel selama empat hari.
"Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke Tanah Suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu tersangka LI.
“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta sebagian biaya perjalanan umroh, selanjutnya uang tersebut diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.
Sedangkan, tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta.
Dikatakannya, petugas Unit Reskrim telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.
“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, delapan koper milik para jemaah," katanya.***