Jagad advertising

11 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Resmi Dapatkan Status Badan Hukum

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyebutkan bahwa terdapat 11 Koperasi Desa Merah Putih baru terbentuk dari total 246 desa/kelurahan yang ada di daerah itu.

Menurut dia, dari belasan desa Koperasi Merah Putih ini telah resmi mendapatkan status badan hukum.

"Baru saja kita kukuhkan bersama, ada 11 Kooperasi Merah Putih yang ada di desa sudah dikukuhkan melalui Notaris dan nanti secara menyeluruh sebelum tanggal 15 Juni 2025 akan Diterbitkan SK dari kepala Perwakilan Hukum di Provinsi Banten," kata Maesyal di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, dari total 246 desa/kelurahan mulai 15 Juni 2025 ditargetkan telah terbentuk sebagai Koperasi Desa Merah Putih dengan mendapatkan status badan hukum.

"Maksudnya apa pembentukan Kooperasi Merah Putih Dalam rangka mewadahi semua aktivitas yang ada di desa untuk kepentingan roda perekonomian," katanya.

Ia menyebut, berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari program Presiden Prabowo Subianto ditargetkan terbentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia melalui program satu desa satu koperasi.

Kendati demikian, pihaknya akan mendukung penuh proses percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai meningkatkan roda perekonomian daerah.

"Salah satunya nanti kalau misalnya beli pupuk, beli bibit ikan bisa melalui kooperasi. Setelah mereka panen beli bibit ikan lagi, beli pupuknya bisa di kooperasi itu," ujarnya.

Ia juga menambahkan, dengan kehadiran program Koperasi Merah Putih ini akan berdampak positif terhadap langkah dan kemajuan pembangunan daerah.

"Kooperasi ini juga sebagai wadah untuk bisa memutar roda perekonomian yang ada di desa, supaya perekonomian desa ini bisa berjalan dan bertumbuh," kata dia. 
Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال