JAGATANTERO.COM, CILEGON| Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama DPRD Cilegon bakal menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Raperda itu akan dibahas untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengungkapkan sejumlah alasan perlunya Raperda tentang Pengelolaan Sampah itu menggantikan Perda sebelumnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2016 itu dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan teknologi.
Selain itu, tingginya volume sampah yang belum terkelola dengan baik hingga pentingnya harmonisasi dengan kebijakan nasional juga turut andil Raperda Pengelolaan Sampah itu perlu digarap.
“Pada tahun 2023, timbulan sampah total yang masuk ke TPA Bagendung adalah sekitar 340 ton/hari, sedangkan laju timbulan sampah adalah sebesar 0,61 kilogram/hari dengan rata-rata timbulan sampah 273.506 kilogram per hari. Tingkat pelayanan sampah pada 2023 baru mencapai 77,04 persen dan masih ada yang belum terlayani sebesar 22,96 persen,” katanya saat Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Selasa (2/6/2025).
Raperda itu juga, lanjut Maman, akan mengatur mengenai pengaturan pengelolaan sampah spesifik, kewajiban pemilihan sampah di sumber oleh rumah tangga dan pelaku usaha.
Serta kewajiban pengelola kawasan untuk menyelenggarakan sistem pembatasan timbulan sampah dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan sanksi apabila tidak dilaksanakan.
“Raperda ini juga mengatur mengenai peningkatan peran bank sampah dan insentif untuk pelaku daur ulang dan pengembangan penerapan teknologi dan sistem informasi dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Saiful Basri mengungkapkan, dalam pembahasan Raperda ini pihaknya melihat terdapat peluang di sektor pendapatan untuk pemerintah daerah.
“Melihat potensi dari sampah sendiri ada pendapatan yang bisa didapatkan oleh daerah untuk meningkatkan PAD terkait masalah industrinya juga,” ucapnya.
“Di samping itu, ada investor-investor yang mulai bermunculan terkait masalah pengelolaan sampah ini. Semoga komunikasi dengan investor bisa menjadi salah satu faktor penyelesaian sampah untuk peningkatan PAD,” tambahnya.
Untuk ke arah sana, menurut Saiful, saat ini Pemkot Cilegon perlu menggalakan edukasi tentang pentingnya pengelolaan sampah hingga tingkat bawah. Hal itu agar dapat memanfaatkan potensi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan.
“Edukasi itu sampai dengan tingkat RT terkait masalah bank sampah. Sampah ini kadang dilihat dari sisi negatifnya saja, penyelesaiannya yang masih dianggap kurang maksimal. Tapi ternyata saat saya kunjungan ke beberapa daerah, sampah itu bisa menjadi pendapatan untuk masyarakatnya selain buat daerah,” tutupnya.***
Tags
Daerah