Jagad advertising

Pasca Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Tersangka dari Pengembangan Kejahatan Seksual Anak

Konferensi Pers di Mapolda Banten, (Antara/HO)



JAGATANTERO.COM, SERANG| Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap empat tersangka dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru pada akhir Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Serang, Selasa mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy yang divonis 12 tahun penjara pada 2023, mengungkap pola eksploitasi sistemati
s di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang dan Serang.

Tiga tersangka dewasa, berinisial F, I, dan S, telah ditahan, sementara satu tersangka, N, masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban yang saat kejadian berusia 13 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, mengungkap pengalamannya melalui sebuah podcast, mempertanyakan mengapa hanya satu pelaku yang diproses hukum pada 2023.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” ujar Dian.

Merespons pengaduan korban, penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.

Penelusuran mengungkap adanya lima TKP dengan waktu dan lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

Orang tua korban mengajukan laporan baru pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.

“Tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” kata Dian.

Keempat tersangka—F, I, S, dan N—ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Randy, yang kini menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

Kejahatan ini terjadi antara 2021 hingga 2023, dengan korban mengalami tindakan asusila di lokasi seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga. Pola eksploitasi yang sistematis terungkap melalui modus beragam, mulai dari bujukan, ancaman, hingga imbalan uang.

“Jadi untuk kejadian yang pertama yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri itu terjadi pada tahun 2021,” ujar Dian.

Tersangka S, tetangga korban, melakukan tindakan asusila sebanyak empat kali dengan merayu dan menjanjikan pernikahan. “Yang bersangkutan telah melakukan 4 kali tindakan asusila dengan janji manis kemudian hari ini akan dinikahi,” kata Dian.

Di TKP lain, tersangka F memaksa korban melakukan tindakan asusila di semak-semak setelah memberikan air yang menyebabkan korban pusing. “Yang mana pengakuan dari si korban sebelum melakukan kejahatan tersebut korban sempat dicekoki air yang membuat pusing,” ujar Dian.

F hanya mengakui meminta korban melakukan tindakan asusila dan memberi uang Rp200.000.

Kejadian lain terjadi di sebuah SD di Binuang, Kabupaten Serang, saat libur sekolah. Korban dibawa oleh Randy ke ruang kelas, di mana tersangka I telah menunggu.

“Disitu sudah menunggu Saudara I. Dalam ruang kelas tersebut korban diperintahkan untuk melakukan tindakan asusila. Kemudian setelah selesai saudara I keluar dan korban disetubuhi (diperkosa) oleh Randy,” kata Dian.

Tersangka N, yang masih di bawah umur, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.

Keberanian korban mengungkap kasus melalui podcast menjadi pemicu pengungkapan pelaku lain, menunjukkan pentingnya ruang aman bagi korban untuk menyuarakan pengalaman traumatis.

Kasus ini menggambarkan kerentanan anak di lingkungan yang seharusnya aman, seperti sekolah dan lingkungan rumah, serta menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال