Jagad advertising

Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Ini Alasannya

Ilustrasi penggunaan Kwh meter pascabayar.(Istimewa)


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Wacana pemerintah akan mengadakan kembali pemotongan tarif listrik untuk pembayaran bulan Juni dan Juli 2025 disambut hangat oleh masyarakat.

Namun, pada tanggal 2 Juni 2025 kebijakan tersebut dibatalkan.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan pemberian diskon tarif listrik tidak bisa direalisasikan disebabkan karena proses penganggarannya yang membutuhkan waktu yang lambat.

Program pemberian intensif tarif listrik, sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM mengatakan bahwa program tersebut tidak melibatkan dirinya dalam proses pembahasannya.

Hal itu menjadi salah satu alasan Bahlil belum bisa mengeluarkan surat kepada PLN mengenai pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat untuk bulan depan.

Surat tidak akan dikeluarkan sebelum ada komunikasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dikutip dari Antara, Dwi Anggia, juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) mengemukakan bahwa kebijakan perihal pemberian diskon tarif listrik tidak datang dari Kementerian ESDM.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,"

Dwi Anggia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kementerian ESDM atas semua proses baik itu perumusan maupun pembahasan mengenai kebijakan pemberian diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025.

Diungkapkan juga bahwa sedari awal tidak pernah ada undangan atau permohonan secara resmi kepada Kementerian ESDM mengenai kebijakan tersebut.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM menghormati penuh wewenang Kementerian maupun Lembaga yang telah mengumumkan kebijakan serta pembetulannya.

Berkenaan dengan posisi Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab pada sektor ketenagalistrikan mengemukakan kesiapannya dalam memberikan masukan secara resmi pada setiap proses pembuatan kebijakan, terlebih pada yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik. lanjutnya.

Pemerintah membuat kebijakan baru sebagai ganti diskon tarif listrik, yakni adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini dinilai lebih siap dari berbagai sisi, baik itu data maupun eksekusi kebijakan.

Kriteria penerima BSU itu sendiri adalah pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan atau gaji dibawah UMK dan guru honorer dari lingkungan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. (*)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال