![]() |
Sampah plastik yang ditimbun oleh oknum ketua RT 14, Desa Sentul membuat resah dan ketidaknyamanan warga sekitar.(DN/Ist) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Tumpukan limbah jenis plastik yang dibuang sembarang oleh orang tidak bertanggungjawab di sebuah lahan kosong dikeluhkan warga kampung belingon baru RT 14 / RW 01, Desa Sentul, kecamatan Kragilan, kabupaten Serang.
Menurut warga setempat, tumpukan sampah plastik dan berserakan tersebut diduga berasal dari sejumlah pabrik di daerah tambak dan modern (Cikande). Akibatnya warga yang pemukimannya berdekatan dengan lokasi sampah limbah itupun harus merasakan bau yang menyengat, Diduga aroma tak sedap itu bersumber dari timbunan sampah tersebut.
Bukan hanya warga setempat, pengguna jalan yang melintas di lokasi itupun harus merasakan imbasnya, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
"Kotoran limbah sampah itu bukan hanya dirasakan oleh pengguna jalan yang melintas, bahkan penduduk kampung yang lokasinya tak jauh dari tumpukan limbah sampah itupun merasa udaranya sudah tercemari," ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan.
Sambungnya, tumpukan sampah plastik yang dibiarkan berserakan di lahan kosong tersebut diduga sudah ada izin dari ketua RT setempat, meski kendaraan truk bermuatan sampah keluar-masuk lokasi pembuangan tidak ada seorang pun warga yang berani melarang, bahkan katanya, Ketua RT juga enggan menegur walau sudah ada pengaduan dari warganya.
"Sudah pernah diadukan, tapi tak digubris, mungkin sudah kerja sama dengan Ketua RT setempat" tukasnya, Rabu, (30/7/25).
Sementara itu, Kepala Desa Sentul, Supangat melalui chat Whatsapp kepada wartawan dirinya mengaku sudah melakukan teguran kepada ketua RT 14 untuk tidak melanjutkan kegiatan mengumpulkan sampah plastik di tanah kosong yang bukan miliknya tersebut. Menurutnya kegiatan yang dilakukan ketua RT 14 pun tidak mengantongi izin.
"saya sudah menegur ke pihak RT agar tidak usah dilanjutkan, izinnya aja gak ada, dan pihak yang punya tanah belum tentu mengizinkan. Tapi sampai sekarang belum berhenti, kalau sampahnya dari pabrik wilayah tambak" kata Supangat saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp, Rabu (30/7/25).
Terpisah, Sekretaris Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Provinsi Banten (KLH Banten), Rizky Pahlevi Oskar menjelaskan, bahwa limbah plastik memiliki dampak besar pada lingkungan dan kesehatan manusia. Dampak dari limbah plastik yaitu dapat mencemari tanah dan air, karena dalam bahan plastik terdapat zat kimia berbahaya yang dapat meracuni makhluk hidup di sekitarnya.
"Partikel mikroplastik dan logam berat dari limbah plastik dapat masuk ke dalam tanah, membuatnya tidak subur dan berpotensi merusak ekosistem pada lingkungan sekitar,"jelasnya.
Selain itu, sambungnya, limbah plastik juga dapat mencemari udara jika limbah plastik sengaja dibakar maka dapat melepaskan partikel berbahaya ke udara, memperparah polusi udara dan pemanasan global.
"semua itu akan berdampak pada kesehatan, karena bahan senyawa kimia berbahaya dari limbah plastik dapat memicu kanker, seperti kanker paru-paru, payudara, dan prostat. Selain itupun paparan zat beracun dari limbah plastik dapat meningkatkan risiko gangguan tumbuh kembang pada janin dan anak-anak," katanya.
Menurutnya, pelaku yang sengaja melakukan penimbunan dan pembakaran limbah plastik dapat dikenakan Sanksi Administratif dan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.
"Individu atau masyarakat dapat mengajukan tuntutan hukum kepada individu atau perusahaan yang melakukan pelanggaran, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. kedua regulasi ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk limbah plastik. Dengan demikian, individu atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah plastik dapat menghadapi sanksi administratif, sanksi pidana, dan dampak hukum lainnya," ungkapnya. (Tim)