Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, KLH Banten Adukan Dua Pengusaha Peleburan Timah Ilegal ke Menteri KLH

Lokasi lapak pembakaran dan peleburan timah ilegal di Desa mayak, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Banten.(Istimewa)


JAGATANTERO.COM, LEBAK| Dua lapak pembakaran atau peleburan timah ilegal di Desa mayak, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Banten, disorot tajam Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten.

Bahan peleburan berasal dari plat ACCU (aki) bekas yang mengandung timah hitam (Pb) dan menghasilkan B3 diyakini dapat berakibat buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.

Hal demikian dipertegas Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad,S.H M.H, yang terus menelisik dua pengusaha lapak pembakaran atau peleburan timah ilegal milik inisial MK dan EL yang menghasilkan B3 tanpa pengelolaan yang benar.

Menurutnya, KLH Banten sudah berupaya memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap MK dan EL (pemilik) tentang pemenuhan dokumen berupa surat izin penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan hingga penimbunan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tak dihiraukan oleh dua pengusaha lapak peleburan timah ilegal tersebut.

"Patut menjadi perhatian serius bagi kami sebagai pengawasan dan pembinaan. Dua pengusaha peleburan timah ilegal ini sudah tidak memperhatikan pengelolaan limbah B3 berkategori merusak lingkungan hidup", ungkap Direktur KLH Banten kepada pewarta ditemui di ruang kerjanya. Sabtu 14 Juni 2025.

"Jika tata cara pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan benar, ini sudah menjadi ancaman bagi kesehatan manusia", lanjutnya.

Ferry juga meyakini tentang pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar. Kedua pengusaha tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

"Jeratan pidana dan denda akan dikenakan oleh dua pengusaha peleburan timah ilegal, jika pegelolaan limbah B3 tidak dilakukan sesuai dengan standarnya", jelasnya.

Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan MK dan EL, pihak KLH Banten dalam waktu dekat akan melayangkan surat aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia / Badan  pengendalian lingkungan hidup (KLH RI/BPLH) di Jakarta.

KLH Banten meminta agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan aktivitas dua pengusaha peleburan timah ilegal berbasis risiko di wilayah tersebut.

"Pecegahan risiko ini akan kami lakukan, dan kami segera mengirim surat aduan ke kementerian lingkungan hidup di jakarta, agar menghentikan usaha berbasis risiko sebelum kesehatan manusia terancam dari dampak pencemaran peleburan timah yang di duga ilegal atau tidak memiliki izin", tandasnya.

Tim Redaksi


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال