JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG Nasib pilu harus dialami sejumlah siswi dan santriwati yang tengah menempuh pendidikan di Yayasan Insan Atqiya Al Islamy, Pandeglang. Mereka diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru yang mengajar di Yayasan tersebut.
Aksi bejat oknum guru berinisial SM terbongkar setelah salah satu korbannya bercerita kepada guru lainnya, yang kemudian disusul dengan pengakuan siswi lainnya yang juga menjadi korban pencabulan pelaku.
"semua berawal dari anak saya yang bernama bunga ( nama samaran), anak saya dilecehkan saat kejadian kemarin, dan berontak. Nah pada akhirnya singkat cerita anak melapor kepada guru lain, dan terjadilah korban lainnya bercerita bahkan ada yang sudah terjadi. Semuanya 8 anak siswa pak," ungkap orangtua dari salah satu korban SM.
Peristiwa memilukan itu menggores luka pada hati orangtua para korban, mengingat semua korban masih di bawah umur. Kepercayaan orangtua terhadap Yayasan tempat anak mereka menimba ilmu kini telah sirna, bahkan akibat dari perbuatan oknum guru cabul tersebut, dari orangtua salah satu korban akan melakukan penuntutan kepada pihak Yayasan.
" kami akan minta pertanggung jawaban dari pihak sekolah, tentang masalah ini. Dan kurangnya pengawasan tersebut menjadi hal itu terjadi,"tegas D orangtua dari salah satu korban pencabulan SM.
Akibat perbuatan pelaku terhadap korban yang keseluruhannya masih berusia di bawah umur, kini harus mengalami trauma.
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menyampaikan, saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Robert juga membenarkan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya terkait aksi cabul yang menimpa dirinya. Dan ternyata aksi tersebut juga menimpa temannya yang lain.
“Kalau berdasarkan keterangan korban peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 kemarin. Dan pada saat pelaku melakukan aksinya kepada korban terakhir, korban ini berbicara pada temannya,” kata Robert, Jumat (13/6/2025).
“Tapi ternyata temannya juga mengalami perbuatan yang sama dari gurunya tadi. Nah dari situ anak ini mulai memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya dan dari situ orangtuanya melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Robert pelaku melakukan berbagai cara untuk merayu para korban. Mulai dari mengajak korban memeriksa penampungan air, hingga berpura-pura menjadi teman curhat dari korban.
Ironisnya, selain berprofesi sebagai guru, ternyata pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di yayasan yang sama dengan para korban. Sehingga pelaku dengan sangat leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (RC/Red)